Polisi Amankan Tiga Pelaku Perdagangan Orang dan Prostitusi

  • Bagikan
ilustrasi

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke markas polres untuk di proses lebih lanjut, " katanya.

Kepada para tersangka, kata Helmi akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (fajar online)

  • Bagikan

Exit mobile version