Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor polisi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena pelaku kesal korban membanting ponselnya. Kemudian korban tidak kunjung membelikan ponsel (sebagai pengganti milik) pelaku yang rusak itu,” pungkas Dwi.
Akibat perbuatan itu, Andre dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undangundang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana. (jpnn)