Widya Pratiwi Murad Laporkan Anggota DPRD Maluku Atas Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Widya Pratiwi Murad

AMBON, RAKYATSULSEL - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku memanggil sejumlah saksi pada kasus dugaan pencemaran nama baik istri Gubernur Maluku Murad Ismail, Widya Pratiwi Murad.

Saksi yang diperiksa ialah kuasa hukum Widya Murad Ismail, Hamid Fakaubun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Sandi Wattimena, Bendahara Kwarda Ritha Hayat.

Saksi lainnya ialah istri gubernur sekaligus Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad.

“Kami sudah periksa empat saksi termasuk Ibu Widya Murad," kata Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Kamis (27/7).

Kombes Andri menyebut pemeriksaan saksi-saksi dilakukan sejak Selasa, Rabu, dan Kamis. Tiap saksi diperiksa dari pukul 10.00 WIT-14.00 WIT.

Tim Penasihat Hukum Widya, Salahuddin Hamid Fakaubun sebelumnya melaporkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary ke SPKT Polda Maluku pada 22 Juli 2023 lalu.

Samson diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sekaligus istri Gubernur Murad Ismail, Widya Pratiwi Murad.

Samson sendiri sebagai terlapor rencananya akan dipanggil pada hari ini, Jumat (28/7).

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formal kepada Pengurus Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Sebab, Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.

  • Bagikan