Widya Pratiwi Murad Laporkan Anggota DPRD Maluku Atas Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Widya Pratiwi Murad

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil, pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku Widya Pratiwi dan bendaharanya, dan tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.

Anggaran Rp 2,5 miliar itu merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.

Samson mengaku sudah memanggil Dinas-dinas terkait untuk memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.

Namun, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga atau Biro Kesra, tidak ada satu pun OPD yang hadir.

Menurut Samson, Komisi IV ingin mengetahui program dan kegiatan yang dibelanjakan dengan anggaran hibah sebesar Rp 2,5 miliar tersebut agar tidak simpang siur. Sebab, ada pertanggungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

Sebab, ada pertanggungjawaban dari anggaran tersebut dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

Akibat belum terkonfirmasinya asal sumber OPD yang memberikan hibah bagi Kwarda Pramuka Maluku, Komisi IV telah memasukkan persoalan itu dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).(jpnn)

  • Bagikan