Tak hanya dipecat dari tempatnya bekerja, Polrestabes Makassar juga telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban sehari setelah kejadian penganiayaan, tepatnya pada Jumat (28/7/2023) lalu, atau berdasarkan bukti registrasi laporan (LP) STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR.
"Sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat ditemui.
Ridwan menjelaskan, untuk pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu Pasal 80 ayat 1 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di bawa 5 tahun.
"Jadi kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor, karena itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun," terang Ridwan.
Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan, aksi penganiayaan terhadap seorang anak kecil di salah satu warkop yang ada di Kota Makassar, viral di media sosial (medsos).
Menurut informasi, anak kecil yang jadi korban penganiayaan seorang pria paruh baya itu baru berusia tiga tahun.
Kejadian penganiayaan juga diketahui berada di salah satu warkop yang ada di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Aksi penganiayaan yang terekam CCTV itu memperlihatkan seorang pria tengah asyik bermain catur bersama temannya. Kemudian bocah itu mendekat ke meja pelaku lalu mengambil buah catur yang sedang dimainkan oleh pria itu.