KPU Siapkan Kertas Surat Suara Braille Untuk Pemilih Disabilitas

  • Bagikan
ILUSTRASI

Kemudian disabilitas atau istilah pemilih sensorik tuna rungu (kelainan pendengaran) yakni 3.391 pemilih, serta disabilitas sensorik atau tuna wicara (kelainan bicara/bisu) 5.889 pemilih, dan diaabilitas sensorik atau tuna Netra (kelainan Indera Penglihatan) sebnyak 6.956 pemilih.

Dengan demikian, mantan komisioner KPU Kota Makassar itu menuturkan bahwa KPU akan mempermudah hak akses pemilih disabilitas. Bukan hanya TPS melainkan pada kertas surat suara saat pencoblosan.

Menurutnya, pemilu kali ini memang butuh waktu, lantaran jumlah kertas surat suara yang hendak dicoblos mencapai lima lembar. Maka penyandang disabilitas membutuhkan pendampingan saat pencoblosan, bahkan hingga di bilik suara.

Tak ada perbedaan kertas suara untuk penyandang disabilitas dan pemilih umum. Terkecuali, di kertas suara ada huruf braille dan semacam pertanda di bawah gambar untuk penyandang tuna netra.

"TPS harus bisa diakses difabel. Kalau untuk surat suara, ada nanti model Brailer. Ini sementara disusun PKPU nya," jelas Romy.

Dijelaskan, KPU Sulsel sejau ini terus melakukan tracking atau mendeteksi lokasi penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak pilihnya di 24 Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Romy mengatakan, upaya yang dilakukan merupakan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pesta demokrasi mendatang dalam menyalurkan pilihannya.

Sejauh ini kata Romy, langkah tersebut mulai dilakukan yang dibarengi sosialialisasi kepada penyandang disabilitas mengenai tata cara pemilihan. Ini seiring jumlah pemilih di Sulsel

"Untuk itu, di 24 Kabupaten Kota sementara memonitoring, memantau teman - teman mengecek kembali disabilitas ada dimana supaya kedepan itu yang diprioritaskan pertama teman teman disabilitas," tuturnya. (Suryadi/B)

  • Bagikan