MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan agar para penyandang disabilitas memperoleh akses keadilan sebagai pemilih yang mandiri dan memperkuat perannya pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Sulsel, Divisi data dan informasi, Romy Harminto mengatakan, KPU bakal memprioritaskan pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, hak politik mereka harus tetap terpenuhi agar menyalurkan hak suara dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali itu dapat melahirkan kebijakan yang inklusif.
"Pada dasarnya hak semua warga memilih dan dipilih. Di Sulsel jumlah Pemilih disabilitas sebanyak 53.751 jiwa. KPU memprioritaskan pemilih berkebutuhan khusus dalam Pemilu 2024. Hak politik mereka harus tetap terpenuhi," ujarnya, Senin (31/7/2023).
Berdasarakan Data Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel, mencapai 6.670.582 pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 26.357 Lokasi, tersebar di 24 kabupaten kota.
Sedangkan, presentase pemilih penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus untuk Pemilu 2024 dari total keseluruhan pemilih yang telah direkapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sebanyak 53.751 jiwa atau pemilih.
Secara estimasi rincian. Tuna daksa/kelainan fisik (cacat fisik) berjumlah 23.911 pemilih, kemudian disabilitas intelektual (gangguan tingkat intelegensi kecerdasan) sebanyak 2.636 pemilih dan disabilitas mental (terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku) yakni 10.968 pemilih.