SINJAI, RAKYATSULSEL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sinjai Tahun Anggaran 2022.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Ranperda tersebut dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jamaluddin kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin, (31/7/2023).
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan aktualisasi fungsi anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pembahasan Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD ini memberikan ruang kepada DPRD untuk mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah daerah dalam merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD serta seberapa besar manfaat APBD selama 1 tahun dalam memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat serta pembangunan daerah.
“Dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya,” jelas Jamaluddin.
Sementara, Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), mengatakan, penandatanganan persetujuan yang telah dilakukan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Setelah dikembalikan ke Pemkab Sinjai, Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda," ucapnya. (*).