MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga dari empat terduga pelaku penganiaya berujung penikaman di HoteL Permata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sabtu (29/7/2023) lalu, berhasil diringkus polisi.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masing berinisial MF, RN, dan MY. Sementara pelaku utama yang melakukan penikaman masih buron dan dalam proses pengejaran polisi.
Adapun ketiga pelaku itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Barru, Minggu (31/7/2023) kemarin. Para pelaku disebut sempat melarikan diri usai menganiaya korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, motif pelaku melakukan penikaman karena hendak melindungi seorang perempuan yang ada di hotel itu.
"Motifnya, sebenarnya dari kesalahpahaman antara korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal," ujar Ngajib saat mengekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) sore.
Ngajib menjelaskan, korban penikaman bernama Aso awalnya ingin membantu seorang perempuan yang merupakan tamu di hotel tersebut.
"Korban ingin membantu si perempuan yang masih dalam pencarian diselamatkan. Justru kesalahpahaman ini, si pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," terangnya.
Meski begitu, polisi juga menduga kasus penikaman berujung tewasnya korban itu diduga berkaitan dengan praktik prostitusi.
Hanya saja masalah tersebut dikatakan Ngajib masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
"Dan patut kita duga di lokasi ada transaksi prostitusi. Namun demikian ini masih proses pendalaman terhadap saksi-saksi," jelasnya.
Kasus ini pun dikatakan masih dalam pendalaman pihaknya. Termasuk mendalami rekaman CCTV yang ada di hotel tersebut.
"Khususnya perempuan yang ada di CCTV itu yang terkait dengan pelaku masih dilakukan pencarian dan mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Ini masih proses pendalaman, karena si perempuan ini belum kita dapatkan," sebutnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara satu orang pelaku utama masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. "Ketiga pelaku kita sangkakan pasal 170 ayat 2, ancaman hukuman 7 tahun," terangnya.
Sebelumnya, diberikan ada seorang pemuda tewas ditikam di Hotel Permata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 22.50 WITA.
Dari informasi yang dihimpun pemuda tersebut diketahui bernama MF alias Aso (26) yang merupakan warga Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel. (Isak/B)