MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat politik Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto mengatakan tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sejak akhir 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN tanpa terkecuali termasuk yang berprofesi PPPK di Kabupaten Wajo agar bisa menahan diri menunjukkan kepada publik atas keberpihakannya kepada peserta pemilu termasuk Bakal Calon Presiden,DPD, DPR dan DPRD," ungkapnya.
Heriyanto menambahkan bahwa sanksi atas keterlibatan ASN dalam mendukung peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah
"Kita paham betul bahwa ASN juga punya hak untuk memilih, tapi menampakkan pilihan itu yang tidak dianjurkan. Etikanya bukan hanya kepada calon yang resmi tetapi kepada bakal calon pun berpotensi kena sanksi di PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021," jelasnya.
Undang-undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada KASN melalui sistem yang terintegrasi
Bawaslu Kabupaten Wajo juga meminta kepada ASN agar bijak dalam bersosial media. "Utamanya dalam memberi komentar, like dan share terhadap akun bakal calon tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Bawaslu dan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 nanti. (Fahrullah/B).