MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pendaftaran enam jabatan lowong Pemprov Sulsel resmi dibuka, pihak pansel beri waktu pendaftaran selama 14 hari.
Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatab Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Prof Murtir Jeddawi memaparkan, para ASN yang berkewarganegaraan Indonesia, dapat mendaftar secara online melalui laman https://seleksijpt.sulselprov.go.id. Pendaftaran dibuka sejak 31 Juli dan berakhir pada 14 Agustus mendatang.
Ia memaparkan, seleksi pertama untuk administrasi dilakukan pada 15 Agustus. Adapun Pansel telah menjabarkan seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan, antara lain; surat lamaran bermaterai (Rp10 ribu), daftar riwayat hidup, surat persetujuan dari PPK melalui BKD.
Lalu, Surat keterangan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana yang dikeluarkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan. Pakta integritas yang ditandatangani pelamar dengan materai (Rp10 ribu).
Kemudian, Surat keterangan bebas dari sangkutan aset yang dikeluarkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani aset. Pas Photo terbaru berukuran 3×4 berlatar warna merah. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani dari dokter jiwa. Surat keterangan bebas narkoba dilengkapi hasil bukti pemeriksaan.
selanjutnya, Salinan tanda terima LHKPN bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, dan salinan tanda terima LHKASN bagi pejabat administrasi dan fungsional tahun 2022. Salinan tanda bukti penyampaian SPT pajak tahun 2023.
Prof Murtir Jeddawi menyampaikan, bagi pendaftar di luar instansi Pemprov Sulsel melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut; salinan fotokopi KTP, salinan ijazah terlegalisir, salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisir. Salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir dilegalisir.
Kemudian, Salinan STTP kepemimpinan tingkat III/setara atau setingkat lebih tinggi telah dilegalisir. Salinan SKP dua tahun terakhir minimal bernilai baik dan telah dilegalisir. Seluruh berkas itu tidak diterima secara fisik/langsung oleh Pansel.
"Yang dari luar Provinsi Sulsel, berkasnya kan belum ada di Pemprov. Kalau dari internal Pemda berkasnya sudah ada di file," kata Prof Murtir.
Ia menjelaskan, adapun kriteria penilaian dalam lelang tersebut ialah, penulisan makalah dengan bobot 20 persen, assement 25 persen, rekam jejak 20 persen, dan wawancara 35 persen. "Nilai ambang batas kelulusan penulisan makalah dengan nilai lebih sama dengan 80, assessment lebih dari 68, dan wawancara lebih sama dengan 80," terang Prof Murtir.
Ia menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen administrasi tidak akan diloloskan ke tahapan berikutnya. Jika ada peserta yang memberikan data tidak sesuai atau manipulatif, maka akan digugurkan oleh Pansel. "Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengutarakan, ada enam jabatan yang dilelang. Di antaranya, Kepala Bapenda, Kepala Diskes, Kepala Dishub, Kepala BKAD, Kepala Biro PBJ, dan Direktur RSUD Haji.
Diketahui, saat ini posisi Kepala Bapenda diisi Plt yaitu Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, Kepala BKAD diisi Plt oleh pejabat sebelumnya yakni Muh Rasyid, Kepala Biro PBJ diisi Plt oleh Inspektur Marwan Mansyur.
"Untuk pengisian Plt (yang masih lowong) masih berproses. Yang jelas dari pejabat dengan latar belakang kesehatan (Diskes dan Direktur RSUD Haji)," pungkasnya. (Abu/B)