MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang preman di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar tak berkutik usia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar atas kasus penganiayaan berat.
Pelaku bernama Tasri alias Coppeng (31) itu menganiaya seorang buruh harian bernama Ikrah Mullah di Jalan Pelelangan Pelabuhan Paotere, pada Minggu (30/7/2023) pagi.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, pelaku melancarkan aksi jahatnya saat korban sementara melakukan pembongkaran ikan di atas kapal yang sandar di Pelabuhan Paotere.
"Tepatnya di atas kapal pengangkut ikan, korban sedang melakukan pembongkaran, Coppeng menganiaya korban," kata Yudi saat mengekspose kasus ini di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023) sore.
Yudi menuturkan, saat melakukan penganiayaan itu, Coppeng menggunakan sebilah parang yang membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, lutut sebelah kiri, dan jari jempol tangan kiri putus akibat terkena parang," terangnya.
Adapun pemicu penganiayaan itu terjadi dikarenakan Coppeng yang merupakan preman di wilayah tersebut meminta ikan kepada korban.
Namun, korban enggan memberikan apa yang diminta Coppeng. Hal itulah yang membuatnya pelaku geram lalu kemudian pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali mendatangi korban dan membacoknya.
"Dari situ pelaku kembali ke tempat korban dan menyerang korban," ujarnya.
Atas perbuatan jahatnya itu, Coppeng dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Isak/B)