Polres Pelabuhan Makassar Ungkap TPPO, Satu Mucikari Ditangkap

  • Bagikan
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat mengekspose kasus TPPO, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023) sore. (Foto: Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan satu orang pria berinisial MR alias Rehan (32). Dia ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Rehan sendiri merupakan mucikari yang memasarkan korbannya melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto menjelaskan, Rehan merupakan penyedia atau mucikari yang beroperasi menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menawarkan perempuan kepada sejumlah relasinya.

"MR (Rehan) ini mucikari yang menyedia dan melakukan komunikasi dengan relasinya," kata AKBP Yudi Frianto, kepada awak media di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023) sore.

Yudi mengatakan, pelaku diamankan saat melakukan transaksi di salah satu Wisma yang terletak di Jalan Flores, Kelurahan Pattinuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

"Saat kejadian anggota kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan memang MR berprofesi sebagai mucikari," sebutnya.

Adapun pelaku atau Rehan disebut sudah lama menjalani pekerjaan ini. Dia pun kerap menjajakan perempuan kepada sejumlah pria hidung belang.

"Dari keterangan pelaku, satu kali ketemuan (berhubungan badan) seharga Rp350," ungkap Yudi.

Atas perbuatannya, Rehan dikenakan Pasal 296 junto Pasal 506 dengan ancaman 1 Tahun Penjara. 

Yudi menegaskan, kasus TPPO saat ini menjadi atensi penting oleh kepolisian setelah Kapolri mengeluarkan perintah. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan segala rayuan pekerjaan yang belum tentu kebenarannya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri. Harus dilihat dulu apakah tawaran itu benar atau tidak," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version