Polresta Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Penipuan iPhone Murah di Facebook Asal Parepare

  • Bagikan
Pemuda asal Kota Parepare yang ditangkap Polres Pelabuhan Makassar karena terlibat kasus tindak pidana penipuan online.

"Saat tim dari Polres Pelabuhan Makassar melakukan lidik, tersangka Arif ternyata berada di Parepare," kata Yudi. 

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan hingga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 378 KUHP tetang Penipuan.

Dari hasil pemeriksaan juga didapatkan informasi bahwa Arif ternyata sudah melancarkan aksi penipuannya ini sejak dari bulan Maret 2023 dengan jumlah korban satu sampai dua orang dalam satu Minggu. 

"Pelaku sendiri dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," kuncinya.

Terpisah, pelaku yang sempat diwawancara mengungkapkan, aksi tipu-tipunya ini dia pelajari dari seorang temannya. Saat sudah merasa mahir, diapun kemudian melancarkan aksinya itu sejak dari bulan Maret 2023 hingga tertangkap. 

Selama melancarkan aksinya, Arif mengaku korbannya berada di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Papua dan pulau Jawa.

"Dari teman, belajar ke teman. Dalam satu Minggu korban ada satu atau dua orang. Korbannya ada orang Papua, ada juga orang Jawa," ujar Arif. 

Sementara untuk keuntungan yang didapatkan Arif selama melancarkan aksinya itu mencapai Rp139 juta. 

Arif juga menjelaskan untuk meyakinkan korbannya, dia mengedit resi jasa pengiriman. "Bukti pengiriman saya edit lalu saya kirimkan, setelah itu (korban) transfer. Saya pura-pura kirimkan barangnya melalu JNT," sebutnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version