Dengan tegas, Soetarmi menyampaikan Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Leonard Eben Ezer Simanjuntak akan tegak lurus mengusut dan menyelesaikan sejumlah kasus-kasus yang sedang ditanganinya.
Namun dalam proses itu disampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tentunya sudah berdasarkan pada bukti yang cukup, sebagai yang diatur dalam undang-undang.
"Kita tegak lurus sepanjang buktinya ada, minimal dua alat bukti, kita tegak lurus. Pak Kajati tegas, dua alat bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka maju. Kecuali ragu, jagan dulu, artinya alat buktinya belum jelas kita juga takut nanti orang terzolimi," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Gazali Mahmud beberkan ada peran Sekda Takalar di kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (31/7/2023) sore. Di mana, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar itu didudukkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya di muka sidang, Gazali Mahmud membeberkan sejumlah fakta, salah satunya mengenai perintah Sekda Takalar yang bernada perintah untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut adanya penurun harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.
"Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini," ujar Gazali Mahmud di dalam sidang.
Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan mengingat dirinya mendapat perintah dari atasan.
"Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani," sebutnya.