MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, meskipun di kasus ini sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar terbaru, Penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa mantan Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta (SK). Dia diperiksa di Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (1/8/2023) siang.
Sekedar diketahui, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, Syamsari Kitta juga pernah diperiksa sekitar Mei 2023.
Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten Takalar itupun dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
"Iya, hari ini (Selasa) penyidik memeriksa mantan Bupati Takalar (Syamsari Kitta). Dia diperiksa dalam status sebagai saksi," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi via telepon Rakyat Sulsel.
Soetarmi menerangkan, pemeriksaan Syamsari Kitta dilakukan guna kelengkapan berkas Faisal Sahing yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut Takalar.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Sekwan) itu, merupakan tersangka keenam dari kasus ini.
"Pemeriksaan ini (Syamsari Kitta) untuk pemberkasan Sekwan (Faisal Sahing) kemarin," terangnya.
Begitu juga saat ditanyai terkait nama Syamsari Kitta dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar yang sempat disebut terdakwa Gazali Mahmud di muka persidangan, bahwa keduanya punya andil dalam kasus ini, Soetarmi mengatakan semuanya perlu dibuktikan.
"Kan merek sebut, jadi butuh dibuktikan dulu, bukti pendukungnya apa. Kita bisa disuruh, tapi kalau tidak bisa dibuktikan apa perbuatannya, bagaimana caranya ini menyuruh, sejauh mana tekanan menyuruhnya, siapa yang dengar, apa buktinya secara tertulis dan sebagainya. Makanya kita perlu dalami dulu," sebutnya.