LAMPUNG TIMUR, RAKYATSULSEL - Jajaran Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur menjemput paksa seorang pemuda yang diduga membawa kabur pelajar.
Pelaku yang menjadi tersangka berinisial ES (22), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga telah membawa kabur seorang AL (14) pelajar SMA, warga Kecamatan Way Jepara.
Tersangka mengawali aksinya dengan cara menjemput korban di sekolahnya, kemudian membawanya ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
"Korban diduga dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui keterangannya, Selasa (1/8).
Jajaran Polsek Way Jepara menerima laporan dari orang tua korban segera melakukan proses penyelidikan.
Akhirnya petugas mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang berada dalam satu rumah, di Sumatera Selatan.
"Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Way Jepara, dan korban sudah diserahkan kepada orangtuanya," pungkasnya. (jpnn)