Dirinya mengharapkan, jangan ada lagi keraguan PPID Pembantu dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena kata dia, ada informasi yang bisa dikecualikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Terakhir Kadis Kominfo kembali berharap seluruh opd dalam hal ini PPID Utama dan PPID Pelaksana senantiasa bekerjasama untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebelumnya Kabid Humas Diskominfo, Andi Sandra Esty Abriany pada pengantarnya mengungkapkan, rakor ini digelar selain untuk menguatkan dan meningkatkan peran PPID juga sekaligus membangun sinergitas dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan monitoring PPID Tahun 2023 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada rakor yang diisi dengan diskusi ini, Kabid Humas memaparkan point-point kuesioner penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik mulai dari penyedian sarana dan prasarana, jenis informasi, digitalisasi, komitmen organisasi hingga pada aspek kualitas informasi.
Andi Esty juga menyampaikan, informasi yang diperoleh, pelaksanaan proses penilaian, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi oleh KI Sulsel akan mulai dilaksanakan pertegahan Bulan Agustus 2023. (*)