PINRANG, RAKYATSULSEL - Menjawab keresahan masyarakat Pinrang terkait Peredaran Minuman keras yang makin marak, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP dan Polres Pinrang melakukan langkah cepat dengan menutup penjualan Minuman keras yang berada di salah satu Zona Kuliner yang ada di Kabupaten Pinrang.
Satuan Polisi Pamong Praja bersama jajaran Kepolisian Resort Pinrang dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu pintu secara resmi menutup pengoperasian penjualan Minuman Keras di Zona Kuliner The M hotel, Rabu (2/8).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Keselamatan Muhadir Muddin, penutupan operasi penjualan minuman keras zona kuliner The M Hotel ini dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
"Yang kami tutup total adalah operasi penjualan minuman keras, namun pengoperasian zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami" ujar Muhadir.
Lebih lanjut Muhadir mengungkapkan bahwa, sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran dan pemberitahuan kepada pengelola agar mengindahkan peraturan daerah yang berlaku terkait peredaran Minuman keras.
Sebelumnya, Pihak Satpol PP bersama pihak terkait juga telah menutup pengoperasian sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Watang Sawitto yang dilaporkan tidak memiliki izin operasi dan kerap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penutuan operasi penjualan miras ini turut melibatkan Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto dalam hal ini dihadiri Camat Watang Sawitto A.Sinapati Rudi dan turut dihadiri pihak pengelola zona kuliner The M Hotel. (Amran)