Pemkot Parepare Laporkan Temuan Barang Impor Ilegal ke BPOM Sulsel

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Parepare, Prasetyo Catur meng banyakanya penjualan barang impor di daerahnya telah dilaporkannya secara rutin.

Pelaporan itu ditujukan kepada Disdag Provinsi dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedua lembaga tersebut merupakan institusi yang melakukan penindakan terkait peredaran barang impor tersebut.

“Disdag Parepare sebatas proses penyidikan terhadap pelanggaran bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Lebih dari itu adalah tugas Disdag Provinsi Sulsel dan BPOM,” tegasnya.

Sejumlah temuan yang dilakukan Disdag selama ini telah rutin dilaporkan ke provinsi sebagai pihak yang melakukan penindakan.

“Laporan pelanggaran bisa berupa barang-barang beredar yang tidak layak konsumsi, barang kedaluwarsa maupun yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak mengantongi izin dari BPOM,” jelasnya.

Prasetyo mengakui, barang kedaluwarsa atau barang impor tidak berizin itu ada Disdag Provinsi dan BPOM yang lebih berwenang menanganinya. Sedangkan kami lebih menekankan fungsi pengawasan.
Dia menekankan pembinaan dan pengawasan secara persuasif ketimbang proses penyidikan.

Ditambahkannya bahwa jika Disdag Provinsi dan BPOM selama ini melakukan berbagai upaya penindakan tanpa berkoordinasi dengan daerah.

“BPOM dan Disdag Provinsi jika melakukan penindakan itu tak melibatkan kita, itu penjelasan serta keluhan dari teman-teman pengawas selama ini,” tandasnya.
(*)

  • Bagikan