MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Universitas Hasanuddin menyelenggarakan sosialisasi peraturan Rektor Tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan kampus kepada civitas akademika.
Selain peraturan rektor tentang pengendalian gratifikasi, juga terkait Pedoman Umum Sistem Pengaduan (Whistle Blowing System) dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 Wita di Ruang Senat, Lt.2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (2/8/2023).
Kegiatan resmi dibuka oleh Sekretaris Universitas, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof Sumbangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta yang mengikuti kegiatan.
Dirinya menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penguatan tata kelola Unhas, terlebih komitmen menghadirkan Unhas sebagai kampus zona integritas yang memberikan pelayanan bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk memberikan informasi terkait beberapa peraturan rektor untuk sama-sama kita pahami dan laksanakan secara optimal,” jelas Prof Sumbangan.
Setelah pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Pada kegiatan ini hadir sebagai narasumber Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) Unhas Dr. Andi Kusumawati, SE., M.Si., Ak., CA.
Dalam kesempatan tersebut, Kusumawati menjelaskan peraturan rektor tentang pengendalian gratifikasi hadir dengan tujuan sebagai pedoman bagi pegawai Unhas untuk mencegah seluruh pegawai tidak menerima dan tidak memberikan gratifikasi.
Selain itu, juga memberikan penjelasan terkait Pedoman Umum Sistem Pengaduan (Whistle Blowing System) dan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Setelah pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari seluruh peserta yang hadir. (Suryadi/A)