Kata dia, pembayaran ganti rugi lahan itu telah dibayarkan, setelah dianggap memenuhi syarat oleh Tim Satgas A dan Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo.
Hanya saja menurut Soetarmi, berdasarkan fakta di lapangan pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk.
"Mereka hanya menilai harga tanah saja. Tapi tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, karena pemilik Sporadik tidak pernah mengetahui lokasi dan keadaan tanah dikuasainya. Melainkan hanya berdasarkan rekayasa saja," terangnya.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut. Penyidik Kata Soetarmi, pihak Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS).
Lalu meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap bidang tanah, sebanyak 241 bidang tanah seluas 70,958 Hektar. Dengan pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
"Dalam penyidikan kasus ini sudah ada sekitar 35 lebih saksi yang telah diperiksa. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, sudah ada tersangkanya kita umumkan," kuncinya.
Sementara pihak BPN wilayah Sulsel yang coba dikonfirmasi terkait adanya dugaan keterlibatannya jajarannya pada kasus ini belum memberikan tanggapan.
Saat didatangi di kantornya oleh Rakyat Sulsel, di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Kepala Kantor BPN wilayah Sulsel dan sejumlah jajarannya disebut sedang dinas di luar.
"Humas lagi di luar. Kalau bapak lagi di Jakarta. Humas lagi ke daerah Maros, Pangkep, Barru," tutur salah seorang pegawai di BPN Sulsel bernama Gio. (Isak/B)