MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel melaksanakan Ekspose tiga rancangan peraturan daerah diantaranya tentang kesehatan ibu dan anak, tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
Dan tentang pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik yang dibahas bersama pemerintah provinsi yang dihadiri oleh dinas kesehatan dan beberapa OPD yang terkait.
Anggota DPRD Sulsel, dari fraksi Gerindra Vonny Ameliani sebagai pengusul Ranperda pendidikan akhlak mulia dan etika ruang publik mengatakan bahwa dirinya mengusulkan ranperda tersebut karena melihat kondisi merosotnya akhlak atau moral etika ruang publik.
"Dimana masyarakat Sulawesi Selatan sehingga menurutnya perlu dicarikan jalan keluar karena dengan hal itu menyebabkan terjadinya penyimpangan hukum yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan," ujarnya, saat RDP di DPRD Sulsel, Kamis (3/8/2023).
Ditegaskan, ini perlu diajukan karena melihat dari fenomena sosial yang ada di sekitar kita dengan banyaknya berita negatif dikalangan remaja termasuk melakukan pembullyan terhadap siswa sekolah sehingga menjadi salah satu contoh bahwa betapa pendidikan akhlak dan pendidikan etika.
"Juga kurang diberikan kepada anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa sehingga menjadi pelaku kriminal yang meresahkan," katanya.
Vonny menjelaskan bahwa secara yuridis tertuang di dalam undang-undang dasar negara kita tahun 1945 pada pasal 31 ayat 3 disebutkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Amanah undang-undang menyebutkan bahwa anggaran yang harus diberikan dalam pendidikan itu minimal 20% dari anggaran APBN atau APBD Sehingga ini adalah salah dasar hukum yang menjadi perhatian DPRD.