MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, disita penyidik Kejati Sulsel.
Penyitaan itu dilakukan pada saat proses penggeledahan di dua kantor tersebut, Rabu (2/8/2023) siang. Di mana penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut Kejati Sulsel dalam mengusut kasus dugaan mafia tanah dalam Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.
"Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai Pukul 13.00 Wita dan masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media.
Adapun barang yang disita dari kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel berupa 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
"Termasuk, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," sebutnya.
Sementara dari kantor BPN Kabupaten Wajo, penyidik Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen diantaranya 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, dan validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.
"Juga ada beberapa alat elektronik diantaranya, 4 unit CPU computer, 1 unit laptop, dan 4 unit handphone (Hp)," terangnya.
Leonard menjelaskan, dokumen-dokumen maupun barang bukti yang dista pihaknya itu selanjutnya akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
"Tim akan meneliti setiap dokumen dan barang bukti yang di sita di dua tempat tadi. Dokumen-dokumen itu juga akan kita kroscek dengan sejumlah saksi, dan kemudian selanjutnya dokumen-dokumen itu akan kita ajukan penyitaan sebagai alat bukti untuk digunakan dalam pembuktian kasus ini," ungkap Leonard.
Untuk penggeledahan ini pun, Leonard menyampaikan dilakukan pihaknya berdasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
Juga Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks, tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, di dua tempat berbeda.
"Jadi penggelapan ini juga berdasarkan surat penetapan dari PN Makassar, Selasa kemarin," tuturnya.
Terakhir, orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mencoba menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
Diapun pengancam, jika hal tersebut dilakukan maka Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," pesannya. (Isak Pasabuan/B)