SIDRAP, RAKYATSULSEL --Bupati Sidrap H.Dollah Mando didampingi Forkopimda Sidrap, meninjau langsung lokasi tambang galian C di wilayah Desa Bila Riase, Kecamatan Dua Pitue dan Pitu Riase, Kamis (3/8/2023).
Saat peninjauan tersebut, Forkopimda menemukan aktivitas pertambangan tidak sesuai dengan titik koordinat yang dikeluarkan oleh dinas pertambangan Provinsi Sulsel.
Sehingga Bupati Sidrap meminta kepada instansi terkait untuk melakukan koordinasi dengan dinas provinsi untuk melakukan evaluasi.
Meski begitu Ir. H. Dollah memberikan kesempatan kepada para pemilik tambang galian C sampai batas akhir ijin para penambang pada Agustus 2023 untuk melakukan aktivitas pertambangan dan akan menyurat ke dinas pertambangan Provinsi Sulsel untuk dilakukan evaluasi serta turun kelokasi untuk melakukan peninjauan kembali.
Menanggapi hal itu, Koboy dari timur alis Andi Tenri Sangka, tokoh masyarakat setempat yang selama ini aktif menyuarakan dampak lingkungan dari tambang galian C di Sungai tersebut, menyebutkan Bupati Sidrap seharusnya mengambil langkah tegas, menurutnya aktivitas penambangan tersebut harus dihentikan dan diberi sanksi.
"Seharusnya Bupati memerintahkan APH segera menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran atau bekerja diluar WIUP dan Polres memproses hukum mereka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Sebab, lanjutnya Bupati dan Forkopimda juga telah melihat langsung dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan.
"Forkopimda semua sudah melihat kerusakan yang cukup parah di beberapa titik penggalian. Beberapa penggalian yang dilakukan oleh penambang bukan lagi di Sungai, ada jalan tani hampir terputus dan lain-lain, artinya mereka bekerja sudah diluar WIUP," kata Andi Tenri Sangka.
"Harapan kami agar segera dilakukan penegakan hukum lingkungan," harapnya. (Ridwan Wahid)