MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menunggu legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sebagai acuan untuk dirinya menandatangani Surat Keputusan (SK) proyek Pengelolaan Sampah menjadi Tenaga Listrik (PSEL).
"Saya cuma minta legal opinion, pada satu kata menyetujui," ujar Danny saat ditemui di Hotel the Rinra, Makassar, Kamis (3/8).
Danny Pomanto, sapaan akrabnya, mengatakan jika legal opinion telah diterbitkan oleh Kejari Kota Makassar dan Polda Sulsel, maka dirinya akan segera menandatangani SK PSEL.
"Saya langsung tanda tangan. Itu kan masalah SK saja. Proses sudah berjalan," tutur Danny.
Diketahui, legal opinion merupakan salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi yaitu memberikan pendapatnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan.
Menurut Danny, jika legal opinion ini telah terbit maka artinya sudah tidak ada masalah didalam proyek PSEL ini. Sehingga, kedepannya tidak akan menyeret dirinya ke ranah hukum akibat proyek yang ditandatanganinya.
Meski pun, tidak ada masalah dalam proyek PSEL ini, Danny menyebut di masa politik ini dirinya tetap harus berhati-hati.
"Kalau legalnya sudah ada, tidak ada masalah. Belajar dari masalah-masalah sebelumnya. Saya tidak mau gegabah soal itu. Mending di depan kita ribut daripada di belakang orang ribut," jelas Danny.
Makanya saya minta diumumkan saja hasil evaluasi, belum penetapan.Sambil menunggu legal opinion dari aparat hukum.
Ia melanjutkan, dirinya telah meminta kepada Tim Panitia PSEL untuk mengumumkan hasil evaluasi proyek PSEL sambil menunggu legal opinion dari aparat hukum.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk transparansi ke publik agar tidak ada asumsi yang menyatakan bahwa dirinya sengaja tidak menandatangani SK karena ingin memenangkan satu pihak.
"Walaupun itu sebenarnya tidak ada masalah tapi namanya politik itu macam-macam orang bisa kembangkan. Tapi kan dengan asas transparan umumkan saja hasil evaluasi. Saya malah tidak mau lihat hasil evaluasi itu karena saya mau menjaga independen saya," terang Danny.
Sebelumnya, Danny menyebut menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) dari proyek PSEL ini. Pasalnya, kata dia, karena ada rasa traumatik yang dialaminya.
Di mana, tanda tangannya dapat dijadikan alat untuk menyeret dirinya ke ranah hukum. Seperti, beberapa waktu lalu dirinya dimintai keterangan oleh Aparat Penegak Hukum untuk terkait SK PDAM.
"Saya trauma tanda tangan tanda tangan kadang bisa saya di kriminalisasi soal SK," ucap Danny beberapa waktu yang lalu. "Karena saya trauma soal SK PDAM," tutup Danny. (Shasa/B)