SIDRAP, RAKYATSULSEL - Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Saenal Rosi, yang Saat ini juga menjabat sebagai Ketua Garda Pemuda Nasdem Sidrap menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-Undangan Tahap II Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 11 Tahun 2016, tentang urusan kepemerintahan, di Dusun Macege, Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Kamis (04/08/2023).
Sosper kai ini dihadiri langsung Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Sidrap Patahangi Nurdin, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat Desa Rijang Panua.
Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Saenal Rosi pada kesempatan ini juga membahas tema terkait pengurusan dokumen kependudukan.
Pasalnya, kata Saenal Rosi, masih banyak warga yang belum terlalu mengerti tata cara mengurus dokumen kependudukan, baik KTP mau pun Kartu Keluarga (KK) dan surat Keterangan Lahir (Akta Lahir).
"Maka dari itu saya selaku wakil rakyat di DPRD Sidrap merasa wajib untuk mengundang langsung Kepala Dinas Catatan Sipil untuk hadir langsung di sosialisasi ini untuk menjelaskan lebih detail tata cara kepengurusan dihadapan para warga," ujarnya. (Rid)