JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ikut berkomentar terkait gonjang-ganjing dugaan kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi.
Menurut Hotman, kasus Rocky Gerung tersebut masuk pada Undang-undang (UU) ITE atau dugaan pencemaran nama baik.
"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya, satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung, hanya berdasarkan Undang-undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik," ujar Hotman dalam cuitan Twitternya (4/8/2023).
Blak-blakan dikatakan Hotman, karena kasus tersebut merupakan pencemaran nama baik, maka harus korbannya sendiri yang melapor.
"Masalahnya, karena ini UU pencemaran nama baik, maka harus korbannya yang melapor di Polisi," ucapnya.
Oleh karena Presiden Jokowi, kata dia, yang menjadi korban pada kasus tersebut, maka yang melapor harus Jokowi sendiri.
"Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus Presiden yang datang ke kantor Polisi untuk membuat laporan," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hotman, itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada praktek UU ITE saat ini.
Hotman menarik contoh, saat dirinya dituding melakukan kejahatan seksual terhadap mantan asisten pribadinya (Aspri), Iqlima Kim melalui pengacara Razman Arif Nasution.