PANGKEP, RAKYATSULSEL - Setelah sebelumnya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Pangkep, menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), terkait upaya pencegahan perkawinan anak, kali ini giliran Pengadilan Agama kabupaten Pangkep.
Ketua KPI Pangkep, Haniah mengatakan jika Kesepakatan kerja sama yang terjalin antara KPI Sulsel melalui KPI Pangkep dan Pengadilan Agama Kabupaten Pangkep ini menitik beratkan pada pencegahan perkawinan usia anak, khususnya memperketat penggunaan dispensasi nikah.
"Dengan kesepakatan kerja sama yang kita bangun ini, kita akan intervensi perkawinan anak usia dini, dalam artian penggunaan dispensasi nikah agar diperketat, perlu dilakukan cek dan ricek kebawah sebelum dispensasi nikah diterbitkan," jelas Haniah, Kamis (03/08/2023).
Sementara menurut Sekertaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel menganggap jika perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dibutuhkan komitmen dalam upaya perlindungan hak anak ini berdasarkan 10 hak Dasar Anak dan tentunya Negara dan kita semua harus hadir untuk menyelamatkan anak bangsa dari Perawinan.
"Disinilah kami hadir, karena perkawinan pada usia anak bisa menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, bahkan sangat rentan terputusnya akses pendidikan yang berpotensi terjadinya KDRT, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM lainnya," tambah Aktifis perempuan tersebut.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama kabupaten Pangkep, Hapsah menyatakan dukungannya membantu mencegah perkawinan anak, lewat pengetatan dispensasi nikah.
"Dengan kesepakatan bersama ini, kami siap mendukung KPI Pangkep, dalam pencegahan perkawinan anak, baik itu melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta penggunaan perspektif perlindungan Anak, dalam penyelesaian kasus dispensasi nikah,"ujar Hapsah.
Lebih jauh dikatakan jika salah satu upaya Pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak adalah lahirnya Undang – undang Tentang Perkawinan.
“Karen perkawinan hanya diisinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun," tegasnya.
Diharapkan dengan kerjasama antara KPI dan Pengadilan Agama kabupaten Pangkep akan menambah pengetahuan Anak, orangtua, Pemerintah dan Masyarakat terkait Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).
Proses penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di ruang sidang kantor Pengadilan Agama kabupaten Pangkep, turut hadir pihak dari LBH APIK, Forum Anak, Perwakilan dari Dinas DPMD, DP2KBP3A, KUA dan Perwakilan dari Kementrian Agama kabupaten Pangkep. (Atho)