MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Makassar.
Diketahui, barang milik negara yang dimusnahkan itu berupa,144.660 batang rokok ilegal berbagai merek, 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, termasuk 3. 862 paket kiriman pos yang berisi sex toys, bibit tanaman, aksesoris, dan obat-obatan.
"Juga dimusnahkan 12 paket barang bawaan penumpang berupa kosmetik ilegal, spare part," ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, IPTU Hasrul, Jumat (4/8/2023).
Dari keseluruhan barang ilegal tersebut disampaikan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.791.227.225,00.
Hasrul menyampaikan, Polres Pelabuhan Makassar mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap barang ilegal, termasuk rokok yang masuk di wilayah Indonesia khususnya di Makassar.
"Dengan adanya pemusnahan yang digelar oleh Bea Cukai ini tidak ada lagi barang-barang yang tidak memiliki Cukai masuk ke wilayah Makassar yang dapat merugikan Indonesia," sebut Hasrul.
Lewat pemusnahan ini juga disebut menjadi momen penting untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya dukungan bersama dalam menjaga integritas ekonomi negara.
Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan guna memberantas praktik ilegal dan melindungi Indonesia dari potensi kerugian negara akibat peredaran. (Isak/B)