Pria 70 Tahun di Makassar Ditangkap Polisi Gegara Rudapaksa Wanita 20 Tahun 

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pria berusia 70 tahun di Kota Makassar ditangkap polisi usai melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap seorang wanita usia 20 tahun. 

Terduga pelaku berinisial MR itu ditangkap polisi di Pondok Intan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Jumat (4/8/2023), sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS saat dikonfirmasi perihal ini membenarkan. Kata dia, MR merupakan warga Jalan Paropo, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

"MR, terduga pelaku kasus persetubuhan ditangkap berdasarkan laporan LP/1598/K/VIII/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, tanggal 3 Agustus 2023," ujar Kompol Lando saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp.  

Lando menerangkan, MR juga merupakan seorang security. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku awalnya mengajak korban ke salah satu tempat kosong lalu memaksanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat pelaku dan korban di tempat kosong itu, pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Di mana pelaku mengancam akan melukai korban jika nafsu bejatnya tak dilayani. 

"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang jika tak memenuhi nafsu bejatnya. Pelaku ini menyuruh korban membuka pakaiannya lalu menyuruhnya berbaring. Di situ pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri," terang Lando.

Disampaikan Lando, aksi bejat pelaku dilakukan tak hanya sekali. Berdasarkan pengakuan korban dan dibenarkan pelaku, kejadian persetubuhan yang disertai paksaan ini sudah terjadi sebanyak tiga kali. 

"Pelaku melakukan tindakan itu sebanyak tiga kali, dalam jangka waktu 3 bulan," sebutnya. 

Adapun pelaku beserta barang bukti berupa parang saat ini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version