Dia menjelaskan, tupoksi Pemerintah Provinsi Jabar adalah menjaga kondusivitas dan memberikan informasi terbaru ke masyarakat mengenai perkembangan polemik Al Zaytun. Penyelesaian polemik Pondok Pesantren Al Zaytun diharapkan sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santri.
”Kita selesaikan permasalahan berlarut ini di tahun sekarang. Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Ridwan Kamil.
Saat ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menutup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lain.
”Proses hukum terus berjalan. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” ucap Ridwan Kamil. (fajar online)