MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Meskipun masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan selesai pada tanggal 5 September 2023 mendatang, namun DPRD Sulsel telah mengumumkan pemberhentian Gubernur Sulsel itu malam-malam.
Pengumuman pemberhentian Gubernur ASS itu di lewat rapat Paripurna di gedung DPRD Sulsel, Jumat (4/8/2023) malam. Bahkan pemberhentian dirinya, tak dihadiri Gubernur termuda itu.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan melalui pengumuman pemberhentian Gubernur ASS merujuk pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam aturan itu, menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Selanjutnya dalam pasal 79 ayat 1, juga dinyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1, huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapannya," ujar Andi Ina.
Sehubungan dengan itu, maka sesuai hasil pembicaraan dalam rapat pimpinan dewan bersama para Ketua Fraksi dan para ketua alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, bahwa pengumuman akhir masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023 akan disampaikan melalui rapat paripurna.
Politisi Golkar itu menyampaikan, untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut, maka dalam rapat Badan Musyawarah disepakati untuk menjadwalkan rapat paripurna tersebut yaitu pada Jumat, 4 Agustus 2023 (hari ini).
"Salah satu proses dan persyaratan kelengkapan administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi masa jabatan Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 yang akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September," ujar Andi Ina.
"Oleh karena itu, dalam forum Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan ini mengumumkan akhir masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018/2023," sambungnya.
Tentunya dengan menyatakan telah berakhir, maka pimpinan DPRD selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui menteri dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penetapan pemberhentiannya.
Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman dilantik bersama Nurdin Abdullah tanggal 5 September 2018 sampai dengan 4 Maret 2022 dan sebagai pelaksana tugas atau Plt Gubernur sejak 1 Maret 2021, hingga diangkat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023, melalui keputusan Presiden nomor 25 tahun 2 tahun 25 Tahun 2022 dan berita acara pelantikan tanggal 10 Maret 2022 yang lalu. (Yadi/B)