PANGKALPINANG, RAKYATSLSEL – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, Sabtu (5/8) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI lakukan Focus Group Discussion (FGD) pendampingan asesmen dan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah wilayah Provinsi Babel, Kamis lalu.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Babel ini diikuti oleh peserta dari Biro Hukum Pemprov Babel dan Bagian Hukum dari Pemkab/Pemkot se-Babel.
Membuka kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) adalah salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Nasional yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Desain RB .juga di atur dalam PermenPAN-RB Nomor 25 tahun 2010 tentang Roadmap RB. “Kemenkumham mendapatkan mandat bertindak sebagai leading sector dalam penilaian IRH tersebut,” ujar Harun.
Disampaikan Harun, dalam pelaksanaan IRH, Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH.
Kanwil Kemenkumham Babel telah memberikan pendampingan secara intens dan memberikan layanan bagi Pemda untuk berkonsultasi. “Selain itu, telah diberikan juga informasi terkait tahapan, persiapan, data dukung dan pembentukan tim kerja dan tim asesor,” kata Kakanwil Harun.
Harun menuturkan, pada tahun 2022 hanya ada satu Kabupaten di wilayah Babel yang memperoleh nilai IRH terbaik kedua se-Indonesia, yaitu Kabupaten Belitung Timur dengan perolehan nilai 90,85.
Harapannya, pada pertemuan ini seluruh peserta mendapatkan pemahaman, persamaan persepsi, semangat, kontribusi yang lebih maksimal dan dapat mempersiapkan langkah/ strategi dalam pemenuhan data dukung IRH. “Dan dapat menghasilkan tindak lanjut, sehingga seluruh Pemda berpartisipasi aktif dalam penilaian IRH tahun 2023,” harap Harun.
Sekretaris Badan Strategi Kebiajakan (BSK) Kemenkumham RI selaku Tim Sekreatariat IRH Nasional, Jonny Pesta Simamora menyampaikan Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Penilaian IRH terbagi dalam 4 Variabel, 9 Indikator dan 11 Kuisoner. 4 Variabel pada IRH, yaitu:
- Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
- Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas;
- Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu; serta
- Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Jonny menjelaskan data dukung apa saja yang harus dilengkapi Pemda pada setiap indikatornya serta mekanisme penilaian mandiri IRH. Penilaian tersebut dilaksanakan oleh unit organisasi yang menangani bidang hukum, dan selanjutnya membentuk tim kerja dan tim asesor. Ada 2 mekanisme penilaian IRH, yaitu penilaian mandiri oleh K/L dan Pemda, serta penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
"Tim kerja bertugas dan bertanggungjawab dalam pemenuhan dan penginputan data dukung ke dalam aplikasi penilaian IRH. Sementara tim asesor bertugas untuk melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung tersebut," jelas Jonny.
Disampaikan Jonny, Pemda Babel yang telah dilakukan penilaian mandiri yaitu Pemda Kabupaten Bangka (97,6) dan Pemda Kota Pangkalpinang (73,8).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini berterima kasih kepada Sekretaris BSK yang bersedia memberikan pendampingan mengenai IRH kepada Pemda di Provinsi Babel. Eva juga menyampaikan kepada peserta, agar selalu berkonsultasi dengan tim Kantor Wilayah jika menemui kendala dalam pelaksanaan IRH.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, dan Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi. (*)