Pada kasus ini, ACC Sulawesi disebut mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut siapa-siapa saja yang ikut terlibat atau menikmati hasil dari korupsi tersebut. Untuk itu, dia mendorong Kejati Sulsel untuk menelisik lebih dalam siapa aktor sesungguhnya dibalik kasus ini.
"Pada intinya kami mendorong APH setiap ada fakta sidang yang perlu dikembangkan harus direspon baik, mungkin koordinasinya lewat jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan, memberikan catatan kepada APH atau pihak penyidik untuk dikembangkan setiap fakta sidang yang perlu dikembangkan terkait kasus tersebut," ucap Hamka.
Untuk diketahui, terdakwa Gazali Mahmud sebelumnya membeberkan ada peran Sekda di periode 2020 dalam kasus kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut Takalar.
Dalam keterangannya di muka sidang, Gazali Mahmud membeberkan sejumlah fakta. Salah satunya mengenai perintah Sekda Takalar yang bernada 'perintah' untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut penurunan harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.
"Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini," ujar Gazali Mahmud di dalam sidang.
Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan mengingat dirinya mendapat perintah dari atasan.
"Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani," sebutnya.
Saat Gazali Mahmud kembali dicecar pertanyaan oleh Jaksa mengenai siapa yang perintahkan untuk dilakukannya penurunan harga tambang pasir laut Takalar terhadap PT. Alefu Karya Makmur, dia menyebut nama Bupati melalui Sekda.