Kasus Tambang Pasir Laut Takalar, ACC Sulawesi Minta Kejati Sulsel Dalami Peran Eks Sekda

  • Bagikan
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi didampingi Kasi Penkum, Soetarmi saat rilis tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir laut, di kantor Kejati Sulsel, Kamis (20/7/2023) malam. (dok)

"Penurunan dari harga Rp10.000 menjadi Rp7,500 itu siapa yang perintahkan," tanya JPU.

"Penyampaian kepala bidang ke saya (ke Gazali Mahmud), ini permintaan dari bapak Bupati melalui Sekda. Disampaikan kepala bidang ke saya," jawab Gazali Mahmud.

Tak hanya itu, Gazali Mahmud juga menyampaikan bahwa dalam penurunan harga jual tambang pasir laut sempat dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Takalar.

"Iya. Di dalam rapat itu disampaikan, di pimpin langsung oleh pak Sekda, kalau saya tidak salah ingat. Lalu saya, kepala bagian hukum, kepala inspektorat, kepala bidang, dan ada beberapa orang staf. Kalau tidak salah yang tadan tangani di berita acara ada 7 atau 8 orang," bebernya.

Lebih jauh, Gazali Mahmud membeberkan, salah satu pertimbangannya menandatangani nota pertimbangan dikarenakan proyek yang dikerjakan oleh PT. Alefu Karya Makmur adalah salah satu proyek strategis nasional.

"Inti dari nota pertimbangan yang saya tanda tangi itu, pertama berdasarkan dengan ini adalah proyek nasional di Sulsel," sebutnya.

Sekedar diketahui, di kasus korupsi ini sudah ada 6 orang tersangka masing-masing:

4 tersangka dari pihak pemerintah Kabupaten Takalar

  1. Juharman (mantan Kepala Bidang Badan Pendapatan Dinas Keuangan (BPKD) Takalar)
  2. Hasbullah (mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar)
  3. Gazali Mahmud (mantan Kepala BPKD Takalar)
  4. Faisal Sahing (Sekwan DPRD Takalar)

2 tersangka dari pihak perusaahan: 

  1. Akbar Nugraha (Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia Tahun 2020)
  2. Sadimin Yitno  (Direktur PT. Alefu Karya Mandiri Tahun 2020).

(Isak/B)

  • Bagikan