MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) turut mendalami keterangan terdakwa terdakwa Gazali Mahmud pada kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, yang menyebut ada peran Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar sebelumnya di kasus ini.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar itu saat didudukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (31/7/2023) lalu.
Merujuk pada keterangan tersebut, aktivis ACC Sulawesi, Hamka menyampaikan bahwa secara hukum apa yang disampaikan terdakwa atau Gazali Mahmud dalam persidangan itu sudah bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk proses penyelidikan selanjutnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam KUHAP Pasal 189.
"Secara hukum apa yang terungkap dalam persidangan itukan sudah menjadi fakta hukum. Itu harus menjadi rujukan walaupun berbeda di BAP, karena BAP itukan hanya petunjuk. Tapi yang menjadi fakta hukum adalah yang diucapkan seorang saksi (atau terdakwa) di depan persidangan," ujar Hamka saat diwawancara via telepon, Minggu (6/8/2023).
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi itu menjelaskan, sekalipun apa yang disampaikan Gazali Mahmud dalam persidangan itu bersifat perintah dari atasannya untuk ikut menandatangani ketetapan harga jual pasir, namun itu harus tetap ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Sulsel.
"Kalau fakta persidangannya disebut kebijakan atau kewenangan itu diambil berkaitan koordinasi atau diputuskan oleh pihak yang diatasnya, maka APH (Kejati Sulsel) harus merespon itu untuk ditindaklanjuti lagi," sebutnya.