MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bakal calon Legislatif (Bacaleg)Partai politik (Parpol). Namun hanya satu yang seluruh Bacaleg mereka Memenuhi Syarat (MS).
"Cuma Partai Nasdem yang semua Bacalegnya MS (Memenuhi Syarat)," kata Komisioner KPU Bantaeng, Lukman.
Sementara Parpol lain tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga mereka masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dimasa pencermatan Daftar Calon Sementara.
"Mereka akan memperbaiki di masa pencermatan Rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) mulai dari tanggal 6 -11 Agustus 2023," ujarnya.
Lukman menyebutkan masih ada ratusan Bacaleg di Kabupaten Bantaeng Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau belum melengkapi berkas sebagai Bacaleg.
"Dari 420 Bacaleg di 14 Partai Untuk MS (Memenuhi Syarat) 241 orang dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 179 orang," jelasnya.
Namun Lukman tidak ingin memberikan jumlah setiap Caleg setiap Parpol yang Bacaleg mereka TMS.
Diketahui dari 18 Partai Politik (Parpol) secara Nasional tidak semua memiliki Bacaleg di Kabupaten Bantaeng, ada sekitar 4 Parpol yang tidak menyerahkan Daftar Bacaleg mereka ke KPU walau penyelenggara Pemilu tersebut membuka pendaftaran selama dua pekan 1-14 Mei 2023 lalu.
Mereka partai non parlemen dan binatang baru yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garuda. (Fahrullah/B)