TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejakasaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan Pejabat dan menahan Pembuat Komitmen (PPK) inisial S perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pembangunan Pasar Dande-Dandere Kecamatan Kepulauan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp972.878.000,-
"Hari ini kami telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka inisial S dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-31/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023," kata Kajari Takalar, Tenriawaru di ruang Aula Kejari Takalar, Senin (07/08/2023).
Tenriawaru menegaskan bahwa penetapkan inisial S sebagai tersangka setelah penyidiak mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Kemudian tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 agustus 2023 sampai dengan tanggal 26 agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar.
Diketahui dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu total loss sebesar Rp972.878.000.
"Pasal yang disangkakan inisial S, Primar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP," tandas Tenriawaru.
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin juga menyampaikan dua pesan, pertama jangan menganggap pekerjaan dengan mengelola anggaran keuangan negara bisa tenang walaupun jauh di pulau jangan harap tim penyidik Kejari Takalar tidak akan tembus kesana.
"Kedua, bahwa pekerjaan walaupun sudah tujuh tahun yang lalu jangan anggap bisa tenang bahwa pelaku pelaku yang mengelola keuangan negara itu bisa tenang. Apabila ada laporan cukup bukti tetap kita akan usut sebelum masuk kadaluarsa perkara berakhir. Walaupun jauh dari pulau kami tetap usut," tegas Sabri Salahuddin.
Dimana sebelumnya, Aktivis Takalar, Yusri Yusra Mahendra meminta Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk intens memeriksa tim Provisional Hand Over (PHO) dan Konsultan Pengawas pada proyek pembangunan Pasar Dande-Dandere, Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, tahun 2016.
Dimana menurut Yusri Yusra Mahendra tim PHO ini tidak bisa lepas dari dugaan Korupsi pembangunan proyek pasar Dande-Dandere.
Sebab, dalam proyek pemerintah diatur mengenai tata cara serah terima pekerjaan yang secara teknis dilakukan dalam dua tahap, yakni PHO yang merupakan serah terima dari penyedia kepada PPK (Pasal 57 Perpres 16/2018) dan serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA (Pasal 58).
Ruang lingkup PHO mencakup mutu dalam hal administrasi, visual dan kuantitas. Nah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) ini lah yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima pembayaran.
Kemudian, Yusri Yusra Mahendra juga menyampaikan bahwa PHO yang melakukan serah terima sementara pekerjaan dilakukan apabila pekerjaan fisik sudah selesai seratus persen. Tetapi untuk menetapkan pekerjaan selesai seratus persen dan dapat diterima, maka perlu suatu kegiatan pemeriksaan.
"Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam proses PHO antara lain pemeriksaan pertama, penentuan cacat dan kekurangan (defects and deficiencies), pemeriksaan ulang," ujarnya. (*)