MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pendidikan Sulsel memberi atensi laporan pungutan yang dilakukan oleh salah satu SMA Negeri di Makassar, termasuk pungutan biaya untuk pengambilan ijazah untuk para siswa yang telah lulus.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Iqbal Najdmuddin menyampaikan, sekaitan dengan pungutan itu, ia mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Ia menegaskan hal itu tetap tak dapat dilakukan meskipun alasan dilakukannya pungutan itu mengatasnamakan Komite Sekolah.
“Sekaitan dengan pungutan-pungutan itu, sekarang lagi kita benahi dan menyampaikan kebijakan kepada seluruh sekolah-sekolah, hal yang bersifat pungutan itu supaya dihilangkan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2023).
Ia juga mengingatkan, para komite sekolah jika hendak melakukan kegiatan agar sesuai dengan fungsinya, penggunaan dana itu hanya diperbolehkan melalui bantuan maupun hibah.
“Komite silahkan bermitra, tapi jangan lakukan pungutan ke orang tua siswa. Bisa meminta bantuan-bantuan tapi bukan pungutan di orang tua, karena aturannya itu jelas, komite dilarang untuk mengambil pungutan dana yang bersumber dari siswa dan orang tua siswa,” tegasnya.
Disdik Sulsel juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran dan disampaikan kepada pihak sekolah terkait juga ke sekolah lainnya, berupa pengingat untuk tidak melakukan hal demikian.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan uang pembangunan di UPT SMA Negeri 2 Takalar dan UPT SMA 5 Takalar.
Selain melarang para kepala sekolahnya melakukan pungutan uang pembangunan di sekolah, Kadisdik juga berjanji akan mencopot Kepsek bila kejadian serupa masih terjadi dikemudian hari.
“Kalau masih ada lagi yang melakukan pungutan ke pada siswa untuk pembangunan sekolah, Kepseknya kami copot,” tegas Andi Iqbal Najamuddin. (Abu/B)