MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua oknum anggota DPRD Sinjai yang ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat, Makassar.
Kedua oknum wakil rakyat itu masing-masing Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN.
Mereka ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel saat akan melakukan pesta narkoba, di Hotel Grand Maleo, Makassar, Senin (31/7/2023) lalu, bersama seorang pelaku lainnya bernama Agung.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat diwawancarai awak media, Senin sore (7/8/2023).
"Sudah direhabilitasi, sudah tiga hari di rumah sakit (RSUD Sayang Rakyat), rumah sakit yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).," ujar Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, dalam proses rehabilitasi ini akan dilakukan asesmen terlebih dahulu oleh pihak BNN Provinsi Sulsel.
Berdasarkan hasil asesmen itulah nantinya Muhammad Wahyu, Kamrianto, dan Agung akan ditentukan apakah akan dilakukan rawat inap atau rawat jalan.
Sebagaimana diketahui rehabilitasi ada beberapa tingkatan mulai dari rehabilitasi rawat jalan yang bisa dilakukan di rumah, menjalani masa pengobatan selama tiga bulan. Atau rehabilitasi rawat inap yang dilakukan di tempat rehabilitasi dengan menjalani masa pengobatan selama enam bulan.
"Dari hasil asesmen itu akan direkomendasikan apakah yang bersangkutan ini pecandu berat, sedang atau ringan. Nanti hasil rekomendasi itu (ditentukan) apakah dilakukan rawat inap atau rawat jalan," terangnya.
Lebih jauh disampaikan, dua oknum anggota DPRD Sinjai itu berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan hasil bahwa sudah dua kali memesan narkotika kepada Agung.
"Hasil dari penyelidikan yang bersangkutan dari orang yang kita tangkap sebelumnya (Agung) dia sudah dua kali memesan," ujarnya.
Ardiansyah pun menyebut, proses rehabilitasi dilakukan pihak Ditresnarkoba Polda Sulsel berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," terangnya.
Alasan lain, dilakukan rehabilitasi merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Dalam proses rehabilitasi itu disebut ada syarat yang harus dipenuhi oleh ketiga pelaku, yaitu mereka bukan jaringan. Kemudian barang bukti yang diamankan kurang dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset. Barang buktinya itu dibawah 1 gram, hanya sekitar 0,39 gram," kuncinya. (Isak/B)