Hingga saat ini tersangka masih mendekam di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif pelaku memerkosa balita tersebut.
"Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kami periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban," jelasnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun. (jpnn)