Tersangka Pria 25 Tahun Diduga Perkosa Balita

  • Bagikan
Ilustrasi

SUKABUMI, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda di Sukabumi berinisial MR (25) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.

MR ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu (6/8).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto menyebut kasus itu terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban.

Kasus rudapaksa itu diketahui orang tua korban setelah mereka memperlihatkan foto profil media sosial tersangka kepada sang anak.

Dengan polosnya, si anak mengenali pelaku dan mengaku pernah mengalami hal tidak senonoh oleh tetangganya itu saat tertidur di kursi.

Orang tua korban yang geram dengan ulah pemuda yang masih tetangganya itu, lantas melaporkannya kepada Unit PPA Polres Sukabumi Kota.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap MR di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 07.00 WIB.

  • Bagikan

Exit mobile version