JPU Kejari Bone Eksekusi Mantan Kades Pattiro Sompe Sibulue, Gegara Ini 

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengeksekusi mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Andi Mappatokkong Bin Andi Tawakkal, Selasa (08/08/2023).

BONE, RAKYATSULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone mengeksekusi mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Andi Mappatokkong Bin Andi Tawakkal, Selasa (08/08/2023), sekira pukul 16.00 Wita.

Eksekusi JPU Kejari Bone itu untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Mappatokkong dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007. 

Sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, ke awak media.

Lebih lanjut, Andi Hairil Akhmad menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilaksanakan segera setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima Salinan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, dimana ekseskusi terhadap terpidana dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam Lapas Kelas II A Watampone untuk menjalani pidananya. 

"Bahwa terpidana Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," jelas Andi Hairil Akhmad.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Terhadap terpidana Andi Mappatokkong akan menjalani pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan," tambahnya.

Andi Hairil Akhmad juga menjelaskan bahhwa terhadap terpidana dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018. 

Jelasnya lagi bahwa, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persi atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA T.A 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA.2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB). 

Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.

"Selanjutnya Andi Mappatokkong melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat," pungkas Andi Hairil Akhmad. (Enal)

  • Bagikan