TORAJA UTARA, RAKYATSULSEL - Bupati Toraja Utara (Torut), Yohanes Bassang atau yang akrab disapa Ombas memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara (Torut), Selasa, 8 Agustus 2023.
Ombas dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seorang warga Torut, Stev Raru, pada Juni 2023 lalu. Dan diperiksa kurang lebih satu jam oleh penyidik dan menjawab 12 pertanyaan yang diajukan penyidik Polres.
Ombas kepada media usai diperiksa mengatakan, hari ini dirinya memenuhi panggilan penyidik terkait laporan salah satu warganya, tentang tuduhan pencemaran nama baik.
"Ya, saya baru saja selesai memberikan keterangan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudara Stev. Yang sebenarnya sayalah yang dicermarkan nama baik melalui media sosial, ini buktinya dan saat ini sedang berproses di Polda Sulsel ” beber Ombas sambil menunjukkan hasil printout screenshoot di Facebook terkait ujaran yang diarahkan padanya.
Terpisah, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Torut, AIPDA Muh. Nawir membenarkan bahwa hari ini bupati Torut sudah datang memenuhi panggilan terkait kasus laporan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah ini pihaknya akan melakukan pendalami dan akan memanggil saksi-saksi serta akan berkomunikasi dengan pelapor.
Ditambahkan Nawir bahwa Ombas masih statusnya sebagai saksi terlapor, belum ditingkatkan menjadi status tersangka. Belum naik ke sidik.
Diketahui laporan ini berawal dari adanya laporan Ombas ke Polisi terhadap mantan tim pemenangan Ombas-Dedy, Stev Raru, atas dugaan pengancaman terhadap bupati Torut, dan setelah itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli 2023 lalu. Kemudian Stev melapor balik Ombas atas dugaan pencemaran nama baik dan sangkaan palsu. (Cherly)