MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba dan Luwu Utara sampai saat ini belum menerima pengusulan pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), walau saat ini Partai Politik (Parpol) lagi melakukan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengatakan, saat ini Parpol melakukan konsultasi politik, soal DCS.
"Saat ini Parpol masih proses konsultasi bagaimana cara melengkapi dokumen yang belum lengkap sesuai BA (Berita Acara) hasil vermin akhir, dan bagaimana jika melakukan penggantian di helpdesk pencalonan," katanya.
Dirinya menyebutkan jika di Bulukumba ada sekitar 168 Bacaleg yang dokumennya tidak lengkap dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sementara yang hanya Memenuhi Syarat (MS) sekitar 423. TMS maupun MS kata Syamsul masih bisa diganti.
"Nanti setelah tanggal 11 Agustus baru bisa dipastikan (ada bacaleg diganti)," singkatnya.
Senada dikatakan Ketua KPU Luwu Utara, walau ada Bacaleg TMS, sampai saat ini kata dia belum mendapatkan laporan jika ada yang akan diganti.
"Belum ada yang melakukan konfirmasi sampai hari ini (Rabu)," singkatnya. (Fahrullah/B)