Liberti Sitinjak Serahkan Sertifikat Perdana Apostille Dengan Tujuan Rusia

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Setelah dilakukan publikasi secara masif terkait pencetakan sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Sampai dengan hari ini, Rabu (9/8), Kanwil Sulsel telah mencetak 3 Sertifikat Apostille dari 6 permohonan yang masuk.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi menyampaikan beberapa hari lalu Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak telah menyerahkan sertifikat Apostille yang Pertama dicetak di Kanwil Sulsel.

Sertifikat Apostille yang diserahkan berupa dokumen pendidikan atas nama Muhammad Ismail, dengan negara tujuan Russia.

Sementara itu, dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Liberti Sitinjak mengungkapkan bahwa layanan Apostille di Kanwil Sulsel ini akan memudahkan masyarakat yang berdomisili di Prov. Sulsel untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil.

"Jadi mereka tidak perlu jauh - jauh lagi datang ke Jakarta yang membutuhkan biaya perjalanan yang besar. Cukup datang ke Kanwil Sulsel, akan dilayani Dengan cepat," ujar Liberti Sitinjak.

Untuk itu, Liberti Sitinjak mengajak masyarakat Sulsel untuk dapat memanfaatkan layanan Apostille di Kanwil Sulsel dengan sebaik - baiknya.

"Silahkan datang ke Kanwil Sulsel, syaratnya hanya menyertakan KTP, dokumen yang akan di Apostille dan surat kuasa apabila di wakilkan," jelas Liberti Sitinjak.

Terakhir Liberti Sitinjak menyampaikan bahwa pada saat penyerahan sertifikat Apostille untuk pertama kalinya, pemohon yang menerima sertifikat tersebut berterima kasih atas pelayanan Kanwil Sulsel yang ramah dan cepat tanpa adanya pungutan apapun.

Sebagai informasi tambahan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya. (*)

  • Bagikan