Menantu Bunuh Mertua Karena Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya

  • Bagikan
Ilustrasi

Setelah itu, pelaku mendatangi rumah sang mertua dengan membawa sepotong kayu bulat dan senjata tajam jenis parang di pinggang.

Setibanya di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan kayu dan parang.

kibatnya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kepala sehingga bersimbah darah.

Mertua pelaku itu meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Simpang," ujar Kompol Hardan.

Tersangka SU akan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 351 Ayat (3) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.(jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version