MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penuntasan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI masih jalan di tempat. Mengingat berkas perkara 14 tersangka di kasus ini masih mengendap di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Padahal, penetapan 14 orang tersangka itu dilakukan pada akhir 2022 lalu, tepatnya di bulan Desember. Atau jika dihitung masa proses pemberkasan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, sudah berjalan selama kurang lebih 8 bulan.
Belum rampungnya berkas perkara kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf.
Kata dia, berkas perkara para tersangka di kasus BPNT Covid-19 ini sempat dikirim pihaknya ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Namun karena masih ada kekurangan sehingga dikembalikan.
"Kasus BPNT, berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejaksaan, tapi kemarin informasi dari penyidik ada pengembalian karena ada beberapa kekurangan. Jadi pengiriman pertama sudah, terus diberikan petunjuk dan kita lengkapi. Terus kita kirim balik, ternyata masih ada yang kurang sehingga berkasnya saat ini ada di kita," kata Helmi saat diwawancara, Kamis (10/8/2023).
Disampaikan, pihaknya akan melakukan perampungan berkas kasus ini sebagaimana petunjuk penyidik Kejaksaan dalam waktu dekat. "Sementara dilengkapi, semoga dalam waktu dekat selesai," sambungnya.
Helmi juga memastikan kasus ini terus diproses pihaknya, termasuk di sejumlah kabupaten lain yang sebelumnya disebut ikut terindikasi terjadi kasus korupsi.