Hanya saja penanganannya dilakukan secara bertahap mengingat Sulawesi Selatan memiliki 24 kabupaten/kota.
"Semua (daerah) kita lakukan penyelidikan. Cuman ini kan 24, itu bukan sedikit untuk wilayah pekerjaan, jadi anggota itu melakukan pekerjaan dengan melihat yang mana paling layak dan patuh. Tapi semua pasti akan dilakukan penyelidikan," terangnya.
Sekedar diketahui, 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten di antaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
Para tersangka ini terdiri dari Koordinator Daerah (Korda) penyaluran bansos, suplayer, hingga pimpinan perusahaan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa merekalah yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp20 miliar.
Disebutkan, keterlibatan pimpinan perusahaan CV atau PT di kasus ini yakni bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari kementerian.
Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi di Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK. (Isak/B)